Lahan Berstatus Sengketa, Pekerjaan PT Garam di Desa Sidomukti Mandek

klikjatim.com
Eskavator yang didatangkan PT Garam masih berhenti operasi di lahan tambak wilayah Desa Sidomukti, Manyar, Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik  - Aktivitas penataan aliran sungai Desa Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggunakan eskavator yang didatangkan PT Garam ternyata masih mandek sampai sekarang setelah beberapa waktu lalu dihentikan paksa oleh warga sekitar. Pasalnya lahan berada di kawasan tambak desa setempat itu berstatus sengketa.

Pantauan di lapangan, tampak alat berat eskavator berhenti tidak aktivitas. Posisinya di atas lahan pinggir jalan atau berada sekitar 200 meter dari arah jalan masuk kawasan wisata Mangrove Manyar.

Baca juga: PT Garam Tegaskan Aksi AMPAS Salah Sasaran, Persoalan Sewa Lahan Bukan Kewenangan PGO Camplong

"Saya di sini hanya pelaksana, jadi ketika warga minta stop (berhenti) ya stop sampai sekarang ini," kata penjaga alat berat yang sempat ditemui klikjatim.com, Selasa (25/2/2020).

[irp]

Di lain pihak, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomukti, Chusnul Busthomi menuturkan bahwa status lahan yang diduga merupakan tanah GG tersebut masih sengketa. Saat ini pihak desa juga sudah membawa masalah ini ke Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri Gresik.

Baca juga: Petani Merasa Dirugikan, PT Garam Bersikukuh Tambak 105 Aset Perusahaan

"Jadi perkembangannya masih menunggu hasil dari kejaksaan untuk status tanah itu," katanya saat ditemui di Balai Desa Sidomukti.

Secara terpisah, Camat Manyar, Mohamad Nadlelah pun mengatakan hal serupa. Menurut dia, saat ini status tanah yang menjadi polemik tersebut masih di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

[irp]

Baca juga: Memanas! Petani Tambak 105 Sumenep Siap Seret PT Garam ke Ranah Hukum dan Wadul ke Menteri BUMN

"Menurut Kepala Desa itu tanah GG, dan itu sudah lama digarap oleh masyarakat," tambahnya.

Informasi yang dihimpun klikjatim.com, bahwa PT Garam sebelumnya dikabarkan memiliki dasar atas hak pakai tanah tersebut. Namun, status tanah itu merupakan GG atau dalam penguasaan pemerintah. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru