KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang penjaga warung kopi (warkop) dan driver ojek online (ojol) di Surabaya dicokok polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Penjaga warkop itu adalah BA (26) warga asal Surabaya dan MAB (20) seorang driver ojol asal Bojonegoro. Mereka ditangkap pada Selasa (21/12/2021) lalu.
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengungkapkan, dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,36 gram.
"Tersangka BA ini membeli narkotika seharga Rp 100 ribu kepada temannya, karena dimintai tolong oleh tersangka MAB," ungkap Akhyar dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Setelah membeli dan mendapatkan sabu tersebut, lanjut dia, tersangka BA kemudian kembali ke warkop tempatnya bekerja. Mendapat informasi adanya transaksi narkoba tersebut, polisi lantas melakukan penggeledahan.
"Anggota Polsek Tambaksari mendapat informasi langsung datang ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka BA dan berhasil menemukan 1 poket sabu," jelas Akhyar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan menjelaskan, sabu tersebut ditemukan di saku celana kiri tersangka BA. Sedangkan saat diinterogasi, BA mengaku jika dirinya disuruh oleh MAB.
"Tersangka BA mendapat komisi Rp 20 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Akibatnya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), Subs. 132 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Redaksi