ASN Pemprov Jatim Dilarang Cuti dan Keluar Kota

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim dilarang cuti atau bahkan melakukan perjalanan keluar kota, kecuali untuk alasan mendesak.

Hal itu tertuang pada SE Nomor 800/7840/204.3/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Prov. Jatim Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, larangan tersebut tak lain yakni demi mencegah penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia.

"Kita masih harus sangat mewaspadai penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron. Omicron ini sendiri telah menjadi kewaspadaan di semua negara," ujar Khofifah saat Apel Penghujung Tahun 2021 di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Di dalam SE tersebut, jelas Khofifah, ditekankan bahawa ASN dilarang mengajukan cuti maupun perjalanan ke luar kota/negeri. "Yang boleh melakukan izin mereka yang dalam kondisi darurat seperti akan melahirkan dan melakukan perjalanan dinas," urainya.

Secara khusus, Khofifah berpesan agar seluruh ASN bisa terus menjaga ketaatan protokol kesehatan (prokes) dengan selalu siap siaga masker dimanapun berada. ASN harus tetap menjadi contoh masyarakat dalam menjalankan prokes tanpa kendor.

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 200 Balita dan Lansia

"Saya minta untuk bisa selalu siap sedia stok masker di mobil. Jika bertemu warga yang tidak bermasker, tolong bagilah maskernya," tandasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru