KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Kasus mendadak munculnya Peraturan Desa (Perdes) galian pasir batu (sirtu) di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang. Bahkan penyidik Tipikor Polres Pasuruan sudah periksa beberapa saksi. Diantaranya, Nanik mantan Plt Sekdes Wonosunyo.
[irp]
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
"Iya benar kita panggil beberapa perangkat desa," ujar Kanit Tipikor Ipda Arif, pada Jumat (21/2/2020).
Dikatakan dia, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa keuangan dana portal dan Perdes galian sirtu yang menjadi dasar pungutan.
"Kasus ini terus kami dalami. Termusuk dugaan adanya kejanggalan Perdes," tambahnya.
Baca juga: Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan
Tempat lain, Ninik Plt Sekdes Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan membenarkan panggilan tersebut. Dia berdalih, panggilan itu sifatnya klarifikasi. "Benar mas, namun panggilan itu sifatnya hanya sebatas klarifikasi saja," tandasnya.
Ditanya terkait apa, perempuan yang sekarang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Wonosunyo, menjawab seputar Perdes galian sirtu. "Pertanyaan diajukan penyidik banyak mas saya lupa," pungkasnya.
[irp]
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Data berhasil dihimpun KlikJatim.com adanya bukti karcis warnah hijau untuk menarik portal. Dalam karcis tersebut tertera Perdes No 4 Tahun 2015. Sedangkan karcis warnah merah untuk kendaraan tronton juga tertera Perdes Nomer 4 Tahun 2016. (dik/bro)
Editor : Redaksi