KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya, Kamis (23/12/2021).
Terdakwa Novi Rahman Hidayat dituntut atas penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk ini. Tuntutan dibacakan tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung, yaitu Eko Baroto dan tim dari Kejari Nganjuk Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo.
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
JPU menyatakan terdakwa Novi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e ayat dan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa M Izza Muhtadin selaku ajudan Novi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
“Terdakwa Novi Rahman Hidhayat dituntut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 8 bulan kurungan,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk kepada wartawan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta serta anggota Majelis Hakim Emma Ellyani dan Abdul Gani ini, JPU juga membacakan amar tuntutan kepada Izza.
“Sedangkan, terdakwa M Izza Muhtadin dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000 dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Dicky.
Adapun agenda persidangan untuk kedua terdakwa, pembacaan nota pembelaan/pledoi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa dijadwalkan hari Kamis 30 Desember 2021. (ris)
Editor : Redaksi