Tiga Bulan Polres Tanjung Perak Tangkap 57 Pelaku Peradaran Narkoba

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Sedikitnya 57 orang tersangka peredaran narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satrskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam  3 bulan dari bulan Oktober sampai Desember 2021.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita dan memusnahkan barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.

Baca juga: Buka Pintu Bagi Warga Sekitar, Daycare Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Menteri PPPA

Baca juga: Antrean Pertalite Mengular di Sumenep, Bupati Fauzi Minta Warga Kurangi Perjalanan Tak Mendesak

“Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami mengamankan 57 tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu (22/12).

Anton mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Bea Cukai, selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Baca juga: Rakor Dewan Pakar IKA UNAIR: Khofifah dan Menko AHY Dorong Alumni Bergerak Masif dan Lahirkan Gagasan Out of the Box

“Kami akan terus meningkatkan agar Surabaya bisa terhindar dari peredaran narkoba, karena mampu merusak generasi muda. Sehingga untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jangan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru