Tiga Bulan Polres Tanjung Perak Tangkap 57 Pelaku Peradaran Narkoba

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Sedikitnya 57 orang tersangka peredaran narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satrskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam  3 bulan dari bulan Oktober sampai Desember 2021.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita dan memusnahkan barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

“Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami mengamankan 57 tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu (22/12).

Anton mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Bea Cukai, selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

“Kami akan terus meningkatkan agar Surabaya bisa terhindar dari peredaran narkoba, karena mampu merusak generasi muda. Sehingga untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jangan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru