Tiga Bulan Polres Tanjung Perak Tangkap 57 Pelaku Peradaran Narkoba

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Sedikitnya 57 orang tersangka peredaran narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satrskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam  3 bulan dari bulan Oktober sampai Desember 2021.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita dan memusnahkan barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.

Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

“Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami mengamankan 57 tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu (22/12).

Anton mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Bea Cukai, selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

“Kami akan terus meningkatkan agar Surabaya bisa terhindar dari peredaran narkoba, karena mampu merusak generasi muda. Sehingga untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jangan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru