Gelapkan Uang Rp90 Juta, Perempuan Eks Karyawan BRI Link Bawean Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
Korban Ramadlan Fikri saat diperiksa polisi beberapa waktu lalu di Mapolres Gresik (Dok/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Aparat kepolisian menetapkan L (21) menjadi tersangka, dalam kasus penggelapan yang dialami oleh Ramadlan Fikri (25) warga asal  Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp90 juta.

[irp]

Baca juga: Jauh dari Kesan Anarkis, Pekerja PTPN I Regional 5 Pilih Istighosah dan Doa Bersama Peringati May Day 2026

Korban yang merupakan salah satu agen Bank BRI Link di Bawean. melaporkan kejadian yang dialami kepada pihak kepolisian,  pelaku merupakan karyawan  korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada L, untuk dimintai keterangan. Terlebih ada selisih keuangan yang mencapai Rp90 juta, yang menyebabkan korban mengalami kerugian.

Semula L memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, bila dirinya menjadi korban dari aksi gendam. Namun keterangan tersebut tidak membuat polisi percaya begitu saja, dengan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan, jika terdapat sepuluh kali transaksi saldo keluar. Dengan nilai rata-rata setiap transaksi berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta, yang dikalkulasi total hingga mencapai Rp90 juta.

Ketika ditanyakan mengenai hal itu oleh pihak kepolisian, L tidak dapat mengelak dan kemudian mengakui perbuatan yang telah dilakukan.

Dan sebelumnya, juga sempat ada upaya mediasi yang dilakukan, namun kasus ini tetap berlanjut pada proses hukum.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Saputro membenarkan penetapan tersangka kasus itu.

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

“Benar, inisial L jenis kelamin wanita sudah penetapan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki, Kamis (16/12/2021).

Bahkan, penetapan L sebagai tersangka sudah tertuang dalam surat dengan nomor: S.Tap/29/XI/2021/Reskrim tertanggal 29 November 2021. Atas perbuatan yang dilakukan, maka L dijerat oleh pihak kepolisian dengan pasal penggelapan.

“Untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP,” jelas  Wahyu.

Adapun Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, sementara Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berkaitan status pekerjaan dihukum lebih berat dengan lima tahun penjara.

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

Sebelumnya, diberitakan kasus penggelapan uang saldo Brilink Cabang Bawean itu sempat membuat geger. Hal tersebut menimpa Ramadlan Fikri, warga asal Desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura. Saat itu, pria 25 tahun itu menanyakan kepada terlapor berinisial L untuk mengembalikan modal yang belum disampaikan. “Saat memeriksa saldo, ternyata ada transaksi mencurigakan. Dari total Rp 97 juta menjadi Rp 2 juta,” ungkap Fikri.

Dia pun menanyakan hal tersebut kepada L. Alhasil, L berkilah dengan telah menjadi korban perampokan saat berada di kawasan Desa Pudakit Barat. “Saya coba cek semua print rekening koran dari bank. Ternyata ada transaksi gelap uang keluar dari saldonya yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya,” paparnya.

Setidaknya, lanjut Fikri, terdapat 10 kali transaksi saldo keluar dengan rata-rata Rp 10 juta sampai Rp 30 juta. Peristiwa itu membuatnya mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. “Sempat ada upaya mediasi, namun terlapor tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Terpaksa proses hukum tetap berlanjut," ucap  Fikri. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru