Kasus Dispora Pasuruan, Penetapan Tersangka Baru Tinggal Selangkah Lagi

klikjatim.com
Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan bakal mengembangkan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat. Bahkan diakui tinggal selangkah lagi untuk penetapan tersangka baru, setelah adanya putusan bersalah terhadap Lilik Wijayanti Budi Utami di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan sekarang tinggal selangkah lagi untuk tetapkan calon tersangka," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra Rabu (19/2/2020). 

Baca juga: Kocok Ulang AKD Kab. Pasuruan, Tak Ada Lagi Koalisi 'Si Peci'

[irp]

Saat ini tim penyidik masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 69 juta kepada mantan Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti.

Baca juga: 10 Anggota DPRD Kab. Pasuruan Diperiksa Soal Kasus Pokir

"Kami masih menunggu salinan putusan terdakwa," imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kades dan Kasun di Pasuruan Ditahan

Begitu salinan putusan diterimanya, penyidik akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terkait perkara ini. "Jadi tunggu saja, karena perkara ini pastinya akan kita kembangkan lagi," tegasnya.

Sebab diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Ditegaskannya lagi, bahwa Kejari Pasuruan berjanji menuntaskan perkara yang merugikan negara hingga Rp 918 juta tersebut. (dik/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru