KLIKJATIM.Com | Gresik - DPRD Gresik sedang menyoroti status aset pipanisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta. Pasalnya, ada sebagian instalasi pipa yang ternyata dibebankan kepada masing-masing pelanggan.
"Jadi untuk pelanggan baru ada biaya tambahan terkait pemasangan pipa yang memang dibebankan kepada masyarakat (pelanggan)," ungkap Anggota Komisi II DPRD Gresik, Achmad Kusriyanto saat jumpa pers di kantornya, Senin (17/2/2020) kemarin.
Baca juga: YLBH FT Pertanyakan Urgensi Tunjangan Perumahan DPRD Gresik Setahun Rp 12,2 Miliar
[irp]
Sehingga estimasi biaya pemasangan untuk pelanggan baru bisa mencapai hingga Rp 5 jutaan. Namun, Anton---sapaan Achmad Kusriyanto----menegaskan bukan masalah besaran biaya yang perlu dikritisi.
Melainkan PDAM Gresik harus bisa memastikan status pipa, yang dibeli dari uang pelanggan saat mendaftar baru. "Itu (pipa) masuk asetnya siapa? Apakah masuk asetnya PDAM, walaupun membelinya itu dari uang pendaftaran pelanggan baru," jelasnya dengan nada tanya.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Minta Warga Green Garden Adukan Penyimpangan Peruntukan PSU ke Dewan
"Dan, bagaimana ketika pelanggan ini berhenti berlangganan. Apakah aset pipa itu secara otomatis menjadi miliknya PDAM? Hal-hal demikian harus diperjelas dari awal," lanjut politisi PDI-P tersebut.
[irp]
Baca juga: Komisi IV DPRD Gresik Apresiasi Pelaksanaan Job Fair 2025
Rencananya, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Gresik akan segera memanggil PDAM. Selain menanyakan terkait aset yang bersumber dari pelanggan dan hasil pembelian sendiri, juga bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan.
"Kemarin PDAM sudah minta tambahan modal Rp 25 miliar untuk meningkatkan cakupan layanan. Dan, kami dorong juga untuk memperbaiki pelayanan mulai dari kualitas air serta masalah debit air yang sering macet," tambah Musa, Anggota Komisi II lainnya. (nul/rtn)
Editor : Redaksi