Duh, 868 Kendaraan Dinas Ponorogo Nunggak Pajak

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Ratusan kendaraan plat merah menunggak pajak di Ponorogo. Ada 868 kendaraan yang tercatat oleh Samsat Polres Ponorogo.

[irp]

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

Itu terdiri dari  kendaraan roda dua dan roda empat. Tapi didominasi oleh kendaraan roda dua," ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Marjono.

Dia menerangkan sudah  koordinasi dengan Dispenda data terkait tunggakan pajak pelat merah.  Agar menunggaknya kendaraan plat merah segera selesai 

"Masa nunggaknya bervariasi sih mbak. Ada yang menunggak satu hingga dua tahun bahkan ada juga yang menunggak pajak 5 tahun," tegasnya 

Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional

Menurutnya, pihak Samsat juga pernah berkoordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPPKAD. Bahkan juga pernah menyampaikan ke Sekda Ponorogo Agus Pramono. 

Dia mengklaim sudah  dua kali pemberitahuan. Tapi sampai sekarang belum ada follow up.

"Ya buktinya masih ada tunggakan. Tunggakan seperti ini terutama kendaraan pelat merah sudah terpantau oleh BPK dan KPK," tambahnya. 

Baca juga: Kejari Ponorogo Terima Pengembalian Korupsi Aset Desa Jenangan Sebesar Rp 349 Juta

Disinggung soal penarikan kendaraan karena menunggak pajak, menurutnya bukan kewenangan polisi. Namun seharusnya menjadi kebijakan internal Pemkab Ponorogo. 

"Kalau kendaraan yang menunggak pajak, terlepas dari pelat merah atau bukan. Denda pajak tidak ada yang ada denda asuransi dalam hal ini jasa raharja. Nilainya tidak banyak untuk R2 Rp 30 ribu dan R4 Rp 50 ribu," pungkas Marjono.(mkr) 

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru