KLIKJATIM.Com | Gresik — Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Hongkong dan Singapura telah diamankan Satreskrim Polres Gresik. Penangkapan terhadap tujuh orang yang merupakan warga luar Gresik ini berlangsung di rumah singgah, tepatnya di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan.
[irp]
Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online
Ketujuh PMI ilegal ini menempati bangunan rumah dua lantai. Rumah tersebut milik Arifin (50), warga Desa Glanggang, Kecamatan Duduksampeyan, yang dikontrak oleh seorang pria bernama Roni, warga Jember.
“Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut merupakan bukan warga Kabupaten Gresik, maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon PMI ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai PMI yang akan dipekerjakan sebagai IRT di negara Singapura dan Hongkong.
Menurutnya, PMI ilegal ini akan diberangkatkan oleh pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis yang berlamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Adapun diketahui bahwa PT. Satria Parangtritis adalah perusahaan legal yang bergerak di bidang PJTKI.
“Setiap orang diminta dana sebesar Rp36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis,” terangnya.
Berikut daftar 7 PMI ilegal yang telah diamankan polisi :
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
1.Desi Putri Susilawati (37), warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
2.Marlince Magediala (34), warga Maraga Ngudu, Desa Bera Dolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
3.Andriana Baok (35), warga Dusun Debunaruk, Desa Railor, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.
4.Megawati Haubenu (30), warga Dusun Toanas, Desa/Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan, NTT.
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
5.Saniah (49), warga Dusun Jatisari, Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
6.Duma Johana (26), Desa Lumban Siagian, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Sumatera Utara
7.Saroyah (48), warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Saat ini tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (*/ris)
Editor : Redaksi