4 Perkara Pengeroyokan Diungkap, Polres Tulungagung Tetapkan 15 Tersangka

klikjatim.com
Dari 15 tersangka tersebut, 5 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur sedangkan 10 tersangka lainnya kini ditahan di Mapolres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menetapkan 15 Tersangka atas 4 kasus pengeroyokan yang terjadi selama sebulan terakhir di Kabupaten Tulungagung. Dari 15 tersangka tersebut, 5 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur sedangkan 10 tersangka lainnya kini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

[irp]

Baca juga: Gara-Gara Bola, Pemuda Asal Surabaya Dikeroyok 8 Suporter di Gresik

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam pres rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung, pada Selasa (07/12/2021) kemarin siang.

Handono mengatakan, 4 pengeroyokan secara bersama sama tersebut terjadi dalam kurun wktu satu bulan terakhir.

"Ada 4 laporan yang sudah kita terima dan terungkap semua, untuk laporan lain masih dalam pengembangan," jelasnya.

Pihaknya menyebut, laporan pertama yang diterima pihaknya yakni pengeroyokan secara bersama sama pada tanggal 30 Oktober di kecamatan Tanggunggunung,Kemudian kejadian yang sama terjadi lagi pada tanggal 02 November di desa Moyoketen kecamatan Boyolangu.

Masih menurut Handono, kejadian yang sama berulang pada tanggal 03 November di desa Suruhan Kidul kecamatan Bandung, kemudian peristiwa serupa terjadi lagi pada 14 November di kelurahan Bago kecamatan Tulungagung.

"Terjadinya hampir berurutan, selang sehari,ada lagi,ada lagi, ini laporan yang masuk ke kami," ucapnya.

Untuk pengeroyokan di kecamatan Tanggunungunung, 1 orang tersangka telah ditahan sedangkan dua lainnya masih DPO.

Baca juga: Lagi! Saldo Nasabah Rp1 Juta Lenyap Usai Pakai QRIS, BCA Sumenep Dinilai Lempar Tanggung Jawab

Kemudian untuk pengeroyokan di TKP selanjutnya, pihaknya menetapkan 6 orang tersangka, yakni 3 anak anak dan 3 orang dewasa.

Sedangkan untuk pengeroyokan di desa Suruhan Kidul kecamatan Bandung, Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, 2 orang dewasa dan 2 orang anak anak.

Kemudian untuk kejadian di kelurahan Bago, pihaknya menetapkan 4 orang tersangka, yang kini semuanya telah ditahan di Mapolres Tulungagung.

"Untuk tersangka yang masih anak anak tidak kami tahan,tapi proses hukum tetap berjalan," terangnya.

Pihaknya menyebut,kesamaan motif antara 4 kejadian tersebut adalah pakaian yang digunakan korban saat kejadian, yakni kaos yang memiliki lambang komunitas pemuda tertentu.

Baca juga: DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Definitif di Lima OPD

Padahal Handono memastikan, korban dan pelaku tak saling kenal bahkan baru bertemu saat di lokasi kejadian.

"4 lokasi penganiayaan ini beda beda, tapi motifnya sama, korban selalu memakai atribut komunitas tertentu,jadi kalau ditanya ada kaitannya apa tidak, ya bisa iya bisa tidak," ungkap Kapolres.

Handono memastikan, 4 aksi pengeroyokan ini tidak ada kaitannya dengan perguruan silat, pelaku merupakan oknum yang melakukan tindakan kekerasan atas inisiatifnya sendiri, tanpa ada perintah dari perguruan pencak silat.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru