KLIKJATIM.Com | Sampang - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana curanmor sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka yang berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang.
Adapun lokasi kejadian perkara tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang, di antarannya Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, Kecamatan Sampang Kota, Kecamatan Kedungdung, Kecamatan Jrengik, Kecamatan Tambelangan dan Kecamatan Pangarengan.
Beberapa titik lokasi kejadian berada di Jalan Jokotole Omben, parkiran Masjid Torjun, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wijaya Kusuma, dan sejumlah lokasi lainnya.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah, pinggir jalan, hingga area parkir tempat ibadah.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Total ada 16 laporan polisi yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang,” ujar AKBP Hartono. Senin (18/5/2026).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan pengamanan tambahan seperti kunci ganda guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Editor : Wahyudi