9 Pengacara Kawal Sanksi Persibo, Manajemen Ajukan PK dan Upaya Hukum Lainnya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Hari ini manajemen Persibo Bojonegoro secara resmi telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur.

[irp]

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 200 Balita dan Lansia

PK tersebut terkait putusan komding asprov pssi jawa timur yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Hari ini kami mengajukan PK kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur," ujar CEO Persibo Bojonegoro Abdullah Umar Senin (6/12/2021) Malam

Menurutnya, didalam putusan komding tersebut setelah dipelajari sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada, dan sangat tidak relevan dengan persibo bojonegoro. "Kami juga temukan novum atau bukti-bukti baru yang bisa membebaskan persibo bojonegoro dari sanksi komding," katanya

Dikatakan, disamping itu Pengajuan PK ini juga diatur didalam kode disiplin PSSI. Nantinya juga berkirim surat kepada Asprov PSSI Jatim dan PSSI pusat, agar pertandingan 16 besar liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI jawa timur babak 16 besar antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya, tanggal 7 Desember 2021 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo untuk ditunda sampai dengan ada putusan PK (Peninjauan Kembali) yang kami ajukan.

"Kami sangat kecewa terhadap keputusan komding Asprov PSSI Jawa Timur atas sanksi yang diberikan persibo bojonegoro yang tidak sesuai dengan semangat sportifitas fair play dan rasa keadilan," tambah Umar

Sanksi ini sungguh sangat berat dan tidak pantas untuk diberikan kepada Persibo Bojonegoro sekaligus telah benar-benar mencoreng dan menciderai persepakbolaan indonesia. Kami berharap keadilan terhadap persibo bojonegoro betul-betul ditegakkan.

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PLN Tebar Promo "Merdeka Daya": Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

"Jika PK dari kami tidak dikabulkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lain," pungkasnya

Perlu diketahui, dalam penyusunan pengajuan PKĀ  juga didampingi oleh Tim 9 Penasehat hukum .(rtn)

Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru