KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang pria asal Desa Nglebur, Kedungpring, Lamongan berinisial RH alias Paijo diringkus polisi di Jalan Hercules, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Dorong Eko-Eduwisata, CIMB Niaga Perkuat Konservasi Bambu Berkelanjutan di Lombok Tengah
Paijo terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada Kamis (23/9/2021) lalu, ia nekat mencuri tabung gas LPG di Gudang KAV Jalan Hercules No. 25, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Philips R Lopung mengungkapkan, modus pelaku yakni terlebih dahulu menggandakan anak kunci gudang. Setelah berhasil, kemudian pelaku membuka pintu belakang untuk membuang tabung gasnya.
"Modusnya pelaku memasuki pekarangan gudang tanpa ijin dengan menggunakan anak kunci gudang yang sudah diduplikat serta mengaburkan modus dengan cara membuka pintu belakang dan membuang satu buah tabung gas LPG 3 kg yang tidak berisi gas," ungkap Philips, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Hunian Sesak, Rutan Sumenep Alihkan 18 Narapidana ke Lapas Pamekasan
Philips membeberkan, pelaku sendiri berhasil diringkus pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang berada di Jalan Hercules.
"Setelah digeledah, didapati tersangka memiliki anak kunci gudang yang sudah diduplikatkan. Berdasarkan keterangan saksi yang lain menguatkan bahwa tersangka yang melakukan pencurian tersebut," bebernya.
Sementara saat diinterogasi, Paijo mengakui perbuatannya itu. Kata Paijo, dia melakukan pencurian itu seorang diri.
Baca juga: Raih Antusiasme Tinggi, Bupati Yes Pastikan Lamongan Tempo Doeloe Berlanjut Tahun Depan
"Beraksi dengan sarana anak kunci yang sudah diduplikatkan serta memakai kendaraan roda tiga merk KAISAR. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Polsek Sukomanunggal guna proses lanjut," jelas Philips.
Ada pun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1 kendaraan roda tiga merk KAISAR, 1 anak kunci yang sudah digandakan dan 1 set gembok dan kunci. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi