KLIKJATIM.Com | Gresik - Peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal masih banyak ditemukan di wilayah pinggiran atau kepulauan. Untuk itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Gresik melakukan sosialisasi cegah rokok ilegal di Pulau Bawean. Harapannya, sosialisasi ini bisa mengedukasi masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa cukai.
Camat Sangkapura Pulau Bawean, Syamsul Arifin mengatakan, peredaran rokok ilegal tanpa cukai memang rentan menjadi tempat peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Untuk menangkal barang tanpa pita cukai itu. Sosialisasi maupun edukasi terus digalakkan terhadap masyarakat.
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
"Soosialisasi terhadap barang kena cukai sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab, bagaimana pun juga masih banyak beredar benda tanpa pita cukai di Pulau Bawean. Masyarakat Pulau Bawean sangat membutuhkan sosialisasi seperti ini. Apalagi juga dihadiri para pedagang kelontong serta pemilik warung,” tuturnya, Kamis (18/11/2021).
Di tempat yang sama, Pejabat Fungsional Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Gresik, Andi Faisal mengatakan, institusinya mempunyai kewajiban melakukan sosialisasi serta edukasi apa itu barang kena cukai. Pasalnya, tugas dan peran Bea cukai ada empat. Yakni, memungut penerimaan negara, melindungi industri dalam negeri, memfasilitasi perdagangan, dan melindungi masyarakat.
“Berdasarkan UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Dimana, isi dari UU tersebut. Pungutan negara dilakukan terhadap barang-barang dengan sifat karakteristik tertentu dikenai cukai seperti hasil tembakau serta minuman mengandung etil alkohol,” katanya.
Sementara Wabup Gresik, Aminatun Habibah (Bu Min) menyatakan persoalan cukai menjadi perhatian bersama. Sebab, di kalangan masih ada peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
“Sosialisasi ini penting mengingat banyak rokok yang dijual ke masyarakat. Kalau membelinya ada cukainya yang diuntungkan masyarakat karena pajak cukai kembali ke masyarakat. Berbeda halnya kalau tidak ada cukainya sehingga negara yang dirugikan,” ujarnya.
Wabup perempuan pertama di Gresik itu menambahkan, sosialisasi mengenai peredaran rokol ilegal di Pulau Bawean juga tepat. Hal ini karena barang apapun dengan mudah masuk ke pulau ini dan menjadi incaran bagi penjual yang tidak menggunakan cukai.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan, terkait dengan ini kalangan legislatif menghimbau kepada masyarakat Pulau Bawean agar hati-hati dengan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Imigrasi Buka Layanan Keimigrasi di KEK JIIPE Gresik
“Saran kami kepada masyarakat supaya membeli rokok yang ada pita cukainya. Sebab, masih banyak perokok yang membeli rokok polos tanpa cukai. Sebab, kalau dibiarkan bagaimana negara memungut pajaknya,” paparnya.
Usai sosialisasi petugas (KPPBC-TMP) Gresik, mendatangi warung kopi yang menjual rokok dan minuman ringan. Kemudian petugas bea cukai menempelkan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di etalase pemilik warung kopi. (adv)
Editor : Redaksi