Bandit Sindikat AKAP Konter HP Manyar Ditangkap Polisi

klikjatim.com
Tersangka Heriyanto dan Randi Bahtiar di Mapolres Gresik (Faiz/klikjatim.com )

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembobol konter HP milik PT Harapan Celluler Makmur (HACOM) di Simpang 3 Tenger, Kecamatan Manyar akhirnya berhasil diringkus. Satreskrim Polres Gresik membekuk dua tersangka di wilayah Bogor, Jawa Barat. Keduanya merupakan sindikat antar kota antar provinsi (AKAP).

[irp]

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, dua tersangka  Heriyanto warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Serta Randi Bahtiar, pria asal Kabupaten Tegal yang ngekost di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor sudah ditangkap.

“Tersangka  diamankan di wilayah Bogor. Ternyata ini bukan aksi yang pertama kali, melainkan sudah berkali - kali dilakukan di daerah lain,” ucap  Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (16/11 /2021).

Dikatakan, para tersangka beraksi menggasak 199 ponsel baru dan sejumlah aksesoris pada Kamis (23/9/2021) dini hari. Aksi mereka terekam closed circuit television (CCTV). Bahkan polisi terlebih dahulu telah mengantongi sidik jari.

Setelah penyelidikan sekitar satu bulan, keberadaan tersangka berhasil diendus oleh  anggota Satreskrim Polres Gresik. Keduanya tak berkutik saat diamankan dan langsung dikeler ke Mapolres Gresik.

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

“Dari ratusan barang yang dicuri, saat penangakapan didapati hanya tersisa sebagian kecil saja. Sebab, setelah melancarkan aksinya, barang - barang curian itu langsung disebar. Mereka memang pemain,” ungkapnya.

Polisi saat ini berupaya menyelidiki keberadaan para penadah. Berangkat dari keterangan tersangka dan petunjuk - petunjuk lain. Dari aksinya di konter HP HACOM saja, para tersangka itu berhasil menggondol ratusan barang elektronik yang bernilai  Rp 600 juta.

“Herityanto dan Randi Bahtiar sudah ditahan. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Wahyu.

Baca juga: Miris! Siswa RA-MI Bahrul Ulum Bojonegoro Belajar di Atas Lantai Tanah, Pemdes Berharap Bantuan Pemkab

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa dokumen perincian stok barang konter PT HACOM, kemeja warna biru, topi warna hitam, mobil Toyita Avanza F 1211 PZ, buku rekening, 3 smartphone, dua linggis dan karung, obeng dan gunting, serta tiga buah smartwatch. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru