Tukang Las Asal Bojonegoro Diringkus Polisi Surabaya Gara-gara Sabu

klikjatim.com
Para tersangka sabu

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tiga orang pria di Sidoarjo diringkus Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah SY (37) warga Bojonegoro serta dua temannya SG (44) dan MI (28) warga Sidoarjo.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Sehari-hari, SY bekerja sebagai seorang tukang las, sedangkan SG dan MI adalah tukang bangunan dan proyek. Ketiganya nekat mengkonsumsi sekaligus menjual narkoba jenis sabu untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka sendiri, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Sawunggaling, Taman, Sidoarjo terdapat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Mendapati laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di tempat tinggalnya.

"Setelah digeledah oleh anggota saya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 36,06 gram dan 1 pipet kaca bekas berisi sabu sekitar ±1,48 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (01/11/2021).

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Daniel membeberkan, untuk bisa mengkonsumsi sabu, ketiganya patungan. Kemudian sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama. Sabu tersebut, mereka dapatkan dari seseorang berinisial BT, yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Daniel menyebut, rupanya ketiga tersangka tak hanya pecandu saja. Dari hasil interogasi kepada SG, diakui barang tersebut rencananya akan dijual kembali agar mendapat keuntungan yang lebih besar.

"Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinsial BT yang saat ini sedang DPO," beber Daniel.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

Sementara akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru