Tokoh Pemuda Bawean Desak Polisi Segera Ungkap Penganiayaan Kasun Barat

klikjatim.com
Korban pembacokan saat hendak dirujuk ke Rumah Sakit di Pulau Jawa kemarin. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Bawean - Tokoh Pemuda Bawean mendesak Polres Gresik segera mengungkap kasus penganiaayaan yang dialami Ahmad Rizal (32). Kepala Dusun Barat Sungai, Desa Kotakusuma, Sangkapura,  Ahmad Rizal (32) asal Dusun Barat Sungai, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik ini dibacok orang tak dikenal pada  Selasa malam, (26/10/2021) sekitar pukul 22.30  WIB.

[irp]

Baca juga: Bikin Resah Warga, Pemuda di Jember Rekayasa Aksi Begal Demi Dapat Uang Orang Tua

Tokoh Pemuda Bawean,  Dari Nazar menilai,  penyidik punya tanggungjawab besar bekerja keras agar segera mengungkap pelaku. Karena kejadian ini dapat dianggap kejadian luar biasa sebab pertama kali seorang pejabat desa mengalami musibah pembacokan semacam itu.

“Jika polisi tidak bisa mengungkap pelaku ini berarti sama halnya membiarkan kejadian pelaku lainnya untuk berbuat yang sama dengan berbagai motif yang dimiliki dan bisa mungkin ada kepala desa camat atau pejabat lainnya yang ada dibawean semakin resah bila pelaku ini tidak segera ditemukan oleh penyidik,” ungkap Dari.

Baca juga: Perkuat Hubungan Sosial di Momen Iduladha, Terminal Teluk Lamong Salurkan 12 Sapi dan 21 Kambing untuk Warga Sekitar

Pria yang juga Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawean Coruption Watch itu menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, kepolisian memilki peranan yang vital jika merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Jika penegak hukum tidak mampu menemukan pelaku tindak pidana kejahatan jangan harap masyarakat akan tenang,” tegas Dari.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Untuk itu, Dari berharap pada penyidik untuk segera melaksankan tindakan upaya hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana tersebut untuk menemukan pelakunya menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

“Jika penyidik masih menunggu laporan korban maka sama halnya penyidik memperlambat pekerjaannya sendiri sebab penyidik bisa melakukan langkah hukum berdasarkan informasi yang sudah beredar dengan laporan temuan polisi, apalagi kasus kejahatan ini katagori unsur kejahatan pidana murni bukan pidana aduan yang harus menunggu aduan dari korban kejahatan,” pungkasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru