KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik Satpolairud Polres Gresik gelar sosialisasi larangan penggunaan trawl di Dermaga Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Petugas dengan seragam biru itu datang dan langsung duduk bersama sejumlah nelayan setempat.
[irp]Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Petugas memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yg dilarang oleh pemerintah jaring trawl.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono menjelaskan, penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut.
“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dan biota laut lainya,” terangnya, Selasa (26/10 /2021). (rtn)
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
Editor : Redaksi