KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik Satpolairud Polres Gresik gelar sosialisasi larangan penggunaan trawl di Dermaga Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Petugas dengan seragam biru itu datang dan langsung duduk bersama sejumlah nelayan setempat.
[irp]Baca juga: Gunakan Jaring Trawl, Tiga Kapal Nelayan Diamankan Satpolairud Polres Gresik.
Petugas memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yg dilarang oleh pemerintah jaring trawl.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono menjelaskan, penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut.
“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem dan biota laut lainya,” terangnya, Selasa (26/10 /2021). (rtn)
Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Lamongan, Pak Yes Ajak Masyarakat Berefleksi Lewat Sholawat
Baca juga: Awal Tahun 2026: 2.300 Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro dalam Setengah Hari
Editor : Redaksi