KLIKJATIM.Com l Surabaya - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Polisi mengamankan lima pelaku.
Para pelaku itu diantaranya adalah AS, (28) warga Desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Trenggalek, SM (30) warga Dusun Pati Desa Puworejo, Ngunut Kabupaten Tulungagung, FS (30) warga Dusun Sumurwarak Desa Purworejo, Ngunut Kabupaten Tulungagung, DK (36) warga Dusun Recobarong Desa Ngunut, Ngunut Kabupaten Tulungagung dan IS (43) warga Desa Kilensari, Panarukan Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
[irp]
Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda. Ada yang di Trenggalek, Tulungagung dan Situbondo.
Dalam konferensi pers, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menerangkan, kasus ini diungkap sejak awal tahun Januari 2020. Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan terjadi wilayah Trenggalek.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, berhasil menangkap seorang pedagang spesialis satwa dilindungi yakni AS. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang lain pelaku perdagangan satwa di wilayah Tulungagung yakni SM, FS dan DK.
“Pelaku AS, SM, FS dan DK ini telah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati dengan menggunakan fasilitas media sosial dengan jaringan perdagangan illegal satwa dilindungi,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
[irp]
Setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku satwa dilindungi di wilayah Kota Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan dapat mengamankan IS, pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa dilindungi di wilayah Situbondo.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Dari keterangan saksi ahli, pegawai BBKSDA Jawa Timur, perbuatan tersangka AS, SM, FS dan DK tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para pelaku ini mengaku telah melakukan kegiatan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut selama 2 (dua) tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tambah Luki.
Mereka juga mengaku, mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui grup media sosial. Selain itu, pelaku ini memperdagangkan satwa langka tersebut melalui media sosial dengan cara sistem terputus.
Dari mereka, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satwa dilindungi sebanyak 53 ekor, terdiri dari, 41 ekor dalam keadaan hidup, yaitu 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Brontok Hitam (Nisaetus cirhatus), 1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus).
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
1 ekor anakan Julang Emas (Rhyticeros undulatus, 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 4 ekor Kukang (Nycticebus spp), 1 ekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis), 1 ekor Binturung (Arctictis binturong), 1 ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros), 2 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris).
Sementara, Satwa dilindungi dalam keadaan mati, sebanyak 12 ekor, yaitu 8 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 2 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris), 1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus).
Disita pula 55 biji Kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta), 530 biji Kerang Kima (Hippopus hippopus dan Hippopus porcellanus), 25 biji Kerang Triton Terompet (Charonia tritonis). (lam/bro)
Editor : Redaksi