KLIKJATIM.Com | Surabaya - Majelis hakim PN Tipikor Surabaya memvonis mantan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif dengan pidana penjara selama 1 tahun. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti menerima aliran dana hasil pemotongan bantuan operasional pendidikan (BOP) madrasah diniyah (madin).
[irp]
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Atas putusan tersebut, terdakwa sempat ragu dan menyatakan pikir-pikir ketika dinyatakan bersalah. Namun, akhirnya Munif menerima putusan tersebut.
Penasihat hukum Munif, Anam Supriyanto mengaku sudah berunding dengan kliennya. Pihaknya memang sempat pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dipertimbangkan, kata Anam, kliennya memutuskan menerima putusan pengadilan. “Kami sudah berdiskusi dengan Pak Munif. Menerima putusan majelis hakim Tipikor. Jadi, tidak melakukan upaya hukum,” ujarnya Senin (25/10).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang hukuman minimal. Selisih 3 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tetapi, putusan itu masih di atas dua pertiga dari tuntutan JPU,” ujarnya.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Dalam sidang pembacaan putusan, Munif dinyatakan melanggar pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama masa penahanannya. Sehingga, Munif tinggal menjalani hukuman sekitar 6 bulan.
Selain pidana penjara, Munif juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Bila tak mampu membayar denda, ia akan dikurung selama 1 bulan. Sedangkan, duit Rp 15 juta hasil pemotongan BOP yang sempat diterima Munif, sudah dikembalikan. Yakni, ketika kasus ini baru mencuat. Majelis hakim pun menjadikan pengembalian uang ini sebagai salah satu pertimbangan hukum yang meringankan Munif. (ris)
Editor : Redaksi