KLIKJATIM.Com | Surabaya--Zikria Dzatil, asal Bogor, Jabar, akhirnya ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Zikria ditangkap karena menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini di sosial media.
Tersangka ditangkap di Bogor pada Jumat (31/1/2020). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya pada (21/1/2020) adanya akun facebook yang menghina Walikota Tri Rismaharini.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
[irp]
"Atas dasar laporan tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya langsung bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari tersangka pemilik akun facebook dengan nama Zikria Dzatil," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat konferensu pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan Sandi, tersangka diduga telah melakukan tiga unsur kejahatan. Yakni pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 2 unit handphone dan tiga lembar print out status facebook tersangka.
Baca juga: Pengemudi Perempuan Diduga Mabuk Tabrak Pekerja Pasar hingga Tewas di Surabaya
[irp]
“Dalam bermedsos kita harus selalu bijak, jangan sampai kita mengeluarkan ujaran kebencian, sara dan menyebar berita hoaks," kata Sandi.
Kapolrestabes dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyaring berita sebelum dibagikan. Jangan sampai, lanjut sandi, berita yang dibagikan ternyata tidak benar.
Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti
"Jangan membagikan berita atau status yang belum jelas kebenarannya," tegas Sandi Nugroho. (lam/mkr)
Editor : Redaksi