KLIKJATIM.Com | Surabaya--Zikria Dzatil, asal Bogor, Jabar, akhirnya ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Zikria ditangkap karena menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini di sosial media.
Tersangka ditangkap di Bogor pada Jumat (31/1/2020). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya pada (21/1/2020) adanya akun facebook yang menghina Walikota Tri Rismaharini.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
[irp]
"Atas dasar laporan tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya langsung bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mencari tersangka pemilik akun facebook dengan nama Zikria Dzatil," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat konferensu pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Dijelaskan Sandi, tersangka diduga telah melakukan tiga unsur kejahatan. Yakni pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 2 unit handphone dan tiga lembar print out status facebook tersangka.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
[irp]
“Dalam bermedsos kita harus selalu bijak, jangan sampai kita mengeluarkan ujaran kebencian, sara dan menyebar berita hoaks," kata Sandi.
Kapolrestabes dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyaring berita sebelum dibagikan. Jangan sampai, lanjut sandi, berita yang dibagikan ternyata tidak benar.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
"Jangan membagikan berita atau status yang belum jelas kebenarannya," tegas Sandi Nugroho. (lam/mkr)
Editor : Redaksi