KLIKJATIM.Com | Surabaya - Senakal-nakalnya suami, tidak pantas menjual istrinya untuk kepentingan nafsu dan materi. Apalagi istri dalam kondisi hamil tua. Namun yang dilakoni Dian R (27), pria asal Surabaya ini jauh dari kata bermoral tepatnya bejat.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Dian ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjual istrinya inisial EVS kepada pria hidung belang. Layanan seks yang ditawarkan pria hidung belang ke istrinya yang sedang hamil 9 bulan tak tanggung-tanggung, ngesek bertiga alias threesome. Tawaran itu disampaikan melalui media sosial twitter sejak akhir September lalu.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebeknya di sebuah hotel di Surabaya. “Saat penggerebekan di hotel, anggota mendapati istrinya melakukan threesome,” beber Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Edy menambahkan, Dian saat diinterogasi mengaku sudah menjualnya di media sosial sejak usia kandungan istrinya lima bulan. "Pengakuan pelaku untuk memenuhi fantasi seksualnya dan hasilnya buat keperluan sehari-hari,” jelas Edy.
Sedangkan Dian di hadapan penyidik berdalih menjual istrinya ke pria hidung belang untuk memenuhi fantasi seksualnya dan terdesak kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
“Total sudah tujuh kali saya menjual istri dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan,” terang Dian kepada penyidik. (ris)
Editor : Redaksi