KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, menjadwalkan pemanggilan ke pihak property Grand Wisata Prigen (GWP) yang terletak di Desa Sukerno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/10/2021). Pemanggilan itu, terkait perizinan.
[irp]
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
"Kita sudah sampaikan surat pemanggilan kepada pihak GWP," tegas Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jadi Permana.
Menurutnya, pemanggilan untuk sifatnya klarifikasi. "Baik itu izin IMB (izin mendirikan bangunan) atau pun izin lainnya," imbuhnya.
Ia berharap, pihak manajemen GWP bisa hadir dengan membawah dokumen-dokumen yang berkaitan usaha property tersebut. Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan.
Seperti diketahui sebelumnya, GWP dibangun diatas lahan perkebunan seluas 1 hektar lebih. Diduga bisnis property ini tidak memiliki perizinan. Tidak hanya itu, tempat hunian dengan konsep modern village disinyalir tidak sesuai keperuntukan. (bro)
Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter
Editor : Redaksi