Terkait Perizinan, Satpol PP Jadwalkan Panggil Ulang GWP

klikjatim.com
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jadi Permana.

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, menjadwalkan pemanggilan ke pihak property Grand Wisata Prigen (GWP) yang terletak di Desa Sukerno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/10/2021). Pemanggilan itu, terkait perizinan.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Kita sudah sampaikan surat pemanggilan kepada pihak GWP," tegas Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jadi Permana.

Menurutnya, pemanggilan untuk sifatnya klarifikasi. "Baik itu izin IMB (izin mendirikan bangunan) atau pun izin lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Ia berharap, pihak manajemen GWP bisa hadir dengan membawah dokumen-dokumen yang berkaitan usaha property tersebut. Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Pasuruan.

Seperti diketahui sebelumnya, GWP dibangun diatas lahan perkebunan seluas 1 hektar lebih. Diduga bisnis property ini tidak memiliki perizinan. Tidak hanya itu, tempat hunian dengan konsep modern village disinyalir tidak sesuai keperuntukan. (bro)

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru