Keluarkan SP2HP, Polisi Butuh Waktu 30 Hari Untuk Penyelidikan Kecelakaan Tunggal Remaja Asal Driyorejo

klikjatim.com
Ibu korban menaburi kembang tempat putra keduanya yang mengalami kecelakaan yang misterius hingga meregang nyawa (Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Tewasnya remaja inisial SF asal Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik kian berbelit. Pasalnya pihak kepolisian melalui unit Laka Satlantas Polres Gresik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban.

[irp]

Baca juga: Dihadiri 5.000 Bikers, Jamnas Honda C50 C70 C90 Club Indonesia XXIII di Mojokerto Perkuat Persaudaraan Motor Klasik

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian masih membutuhkan waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan.

Atas hal tersebut, pihak keluarga menyayangkan dengan keputusan itu. Karena dalam prosesnya, laporan peristiwa yang dialami remaja 16 tahun itu sudah berjalan sebulan lebih. Tepatnya pada 12 September lalu saat jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di kawasan jalan Raya Tenaru Kecamatan Driyorejo.

“Seperti ditarik ulur, padahal sebelumnya para saksi sudah memberikan keterangan secara gamblang,” ucap ayah korban Sujiadi, Rabu (13/9/2021).

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS, Kuasa Hukum Bantah Klien Terlibat Potongan Dana Bantuan

Bahkan, dijelaskan Sujiadi, saat proses rekonstruksi kejadian, bapak tiga anak itu juga menyayangkan jalannya reka adegan. Sebab, tidak semua dari keterangan saksi diperagakan secara mendetail. “Seperti ala kadarnya. Padahal, banyak yang meyakini bahwa anak saya menjadi korban pengeroyokan. Dilihat dari kondisi luka yang dialami,” ujarnya.

Pihaknya pun berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut. Sebab, masih banyak hal yang mengganjal dari kematian putra keduanya itu. “Meski terkesan ada yang ditutupi, tapi Allah Maha Tahu. Semoga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” harap Sujiadi.

Baca juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pelajar di Sapeken Sumenep Tanam 2.500 Bibit Mangrove

Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto belum memberikan keterangan atas perkembangan kasus tersebut. Meski demikian, dalam surat B/1097/SP2HPke-1/X/2021/Satlantas5. Pihaknya telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan SF dan RN. Dan akan melakukan penyelidikan dengan estimasi masa 30 hari serta opsi perpanjangan jika diperlukan lebih lanjut. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru