Pengedar Sabu di Surabaya Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Pria berinisial HK (46) warga Wiyung, Surabaya dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka dibekuk lantaran mengedarkan sabu.

[irp]

Baca juga: Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Tersangka ditangkap di kontrakannya di Perumahan Wiyung, Surabaya. Total polisi menyita sekitar 1,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok. Polisi juga menyita satu buku rekapan penjualan sabu, HP, dan uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka ini diamankan setelah mendapat informasi ada pengedar di wilayah Wiyung. Dalam penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang.

Baca juga: CIMB Niaga Apresiasi Nasabah dan Seniman Musik Tanah Air Melalui Konser Kejar Mimpi untuk Indonesia “Simfoni Suara Hati”

"Tersangka mengaku membeli dari TH. Narkoba itu diantar langsung ke kontrakan tersangka," terangnya.

Tersangka mengaku pada polisi jika untuk 1 gram sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.000.000. Setelah barang ditangan, tersangka membaginyaenjadi kemasan paket hemat. Kemudian tersangka menjual kembali ke pelanggannya.

Baca juga: Kenalkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini, Pemkab Lamongan Sambut Puluhan Anak PAUD Lewat Program Lentera

"Pengakuannya narkoba ini diantar dini hari. Saat kondisi sekitar kontrakan sepi. Kami masih dalami lagi jaringan atasnya," terangnya.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru