KLIKJATIM.Com | Kediri - Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri meringkus tiga orang pengedar narkoba di wilayahnya. Ketiga pelaku masing-masing Januari, Eko dan Dwi Prasetio, ketiganya warga Wonosari Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
[irp]
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
Terungkapnya komplotan pengedar narkoba tersebut berawal, atas informasi dari masyarakat, jika di wilayah Purwodadi Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ada transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas kami lalu melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku atas nama Januar.” terang Bripka Moh Ihsantoso,Kanitreskrim Polsek Kras, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: COSCO Pilih Terminal Teluk Lamong, Arus Petikemas Internasional Tumbuh Melejit di Atas 90 Persen
Dari penangkapan Januar, petugas kemudian melakukan pengembangan dan ternyata Januari mendapatkan barang dari Eko warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
“Kami lalu bergerak ke rumah Eko dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, dan ternyata Eko mendapatkan barang dari Dwi Prasetio. Kami juga langsung kerumah Dwi Prasetio dan juga mengamankan sejumlah barang bukti,” tambah Bripka Ihsantoso.
Baca juga: Polres Kediri Tangkap 50 Tersangka Narkoba Dalam Dua Bulan
Dari ketiga pelaku, petugas menyita sebanyak 111 butir pil double L, dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 196 ayat (1) Jo pasal 98 ayat (2) UURI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”tutup Bripka Moh Ihsantoso. (ris)
Editor : Redaksi