KLIKJATIM.Com | Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan pengedar narkoba bernama Hasan (41). Warga Jalan Petemon Kuburan, Surabaya ini ditangkap berikut barang bukti 302 gram sabu-sabu, sembilan butir pil ekstasi, dan 23 ribu pil LL.
[irp]
Penangkapan pengedar sabu itu bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Petemon, Surabaya. Polisi menyelidiki ke lokasi dan mendapat informasi bahwa pengedar tersebut seorang tukang. Petugas kemudian menggerebek tempat kosnya.
“Usai digerebek, kami menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti narkoba hingga timbangan,” jelas Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Rabu (6/10).
Polisi menemukan 11 poket sabu yang belum dijual tersangka. Kemudian 21 botol putih berisi pil LL dan dua poket berisi pil LL yang siap dijual. Ditemukan pula sembilan pil ekstasi.
Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro
“Tiga butir berlogo kerang, enam lainnya berbeda. Ini sisa karena tersangka mendapat kiriman 50 ribu butir LL dan puluhan ekstasi namun sudah dijual,” ungkapnya.
Hasil penyidikan diketahui, tersangka Hasan sudah tiga bulan ini menjalankan aksinya sebagai pengedar narkoba. Hasan mengaku sudah 10 kali mengambil narkoba yang selalu dikirim pengedar atasnya dengan cara ranjau. Sebanyak 10 kali pengiriman dilakukan di tiga lokasi, Jalan Margorejo, Kletek, Sepanjang, dan Jalan Arjuno.
“Ia menunggu ditelepon baru ke tempat ranjau. Pengiriman juga dilakukan tersangka dengan cara ranjau juga,” ujar Kompol Redik.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium
Berdasar hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapat narkoba dari JB dan HF. Ia kenal keduanya di wilayah Petemon. Kemudian ia diminta untuk menjadi kurir. Semua atas perintah dua tersangka yang buron itu. “Tersangka tidak tahu siapa yang beli. Ia hanya diperintah untuk meranjau saja. Kami masih menyelidiki siapa JB dan HF,” kata Redik. (ris)
Editor : Redaksi