KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibikin jengkel oleh tiga saksi di sidang kasus korupsi Pusat Koperasi Industri Sisi (PKIS) Sekar Tanjung. Persidangan kasus korupsi senilai Rp 25 miliar itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/10/2021). Tidak hanya majelis hakim, pengacara tiga terdakwa juga marah, pasalnya ketiga saksi yang merupakan bendahara koperasi primer memberikan kesaksian berbelit-belit.
[irp]
Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG
"Saudara saksi sudah di sumpah untuk memberikan keterangan. Jika saudara saksi memberikan keterangan palsu akan saya tuntut. Untuk itu saya ingatkan saudara saksi agar berkata jujur," ingatkan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Marper Pandiangan kepada para saksi.
Sementara, salah seorang pengacara terdakwa juga bergantian mencecar ketiga saksi dengan suara keras. "Apakah saudara saksi pernah lihat Nurwendo atau Wibisono saat rapat ditenda. Dalam rapat itu apakah saudara saksi tahu membahas apa," tanyanya.
"Pada saat itu siapa yang memimpin rapat di tenda," tambahnya.
Dari berita acara pemeriksaan, Farhan bendahara koperasi setia kawan menyatakan yang memimpin rapat ditenda H Koesnan sebagai Ketua Koperasi PKIS Sekar Tanjung, Riang Kulup Prayuda sekertaris dan Bendahara. Farhan tegaskan, pengembangan usaha ditetapkan pada rapat ditenda. "Ada kesepakatan bantuan itu dibuat untuk pengembangan usaha," kata Farhan.
Selama 10 tahun berdiri PKIS Sekar Tanjung untung. Namun keuntungan itu tidak dibagikan kepada koperasi primer. "Memang belum hak anggota koperasi belum terealisasi,"ucapnya.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU yakni Ahmad Darmadi, Bendahara Koperasi Suka Makmur Grati, lalu Muslimin , Bendahara Suka Makmur. Muslimin menjabat bendahara pada Tahun 2016 - 2017. Kemudian Farhan, Bendahara Koperasi Setia Kawan. (bro)
Editor : Redaksi