Di Gresik, Warung Prostitusi Dibanderol Rp 100 sampai Rp 120 Ribu Sekali Masuk

klikjatim.com
KH. Mansoer Shodiq (berkopiah)  sedang memberikan siraman rohani dengan didampingi Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno (kiri) kepada kedua mucikari di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polres Kabupaten Gresik kembali mengungkap bisnis prostitusi terselubung berkedok warung kopi (warkop). Kali ini, polisi telah mengamankan dua orang diduga mucikari.

Di sebuah warkop yang berlokasi di Kecamatan Cerme, petugas menangkap perempuan berinisial HR (48), warga Mojokerto. "Para tamu yang sedang ngopi di Warung HR, diberikan hiburan bisa memilih wanita tuna susila (WTS)," kata Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas

Kepada tamu-tamunya itu, HR pun menawarkan para wanita pemuas nafsu lelaki hidung belang dengan tarif Rp 100 ribu sekali masuk kamar alias kencan. Para korban yang merupakan wanita penjaja kenikmatan antara lain berusia 46 tahun.

[irp]

"Dengan rincian Rp 75 ribu untuk korban (WTS, red) dan Rp 25 ribu jatahnya mucikari sebagai uang ganti sewa kamar," kata mantan Kasat Lantas Polres Sidoarjo itu.

Sedangkan di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, polisi menangkap KN (50). Katanya, mucikari yang merupakan pemilik warung sekaligus penjaga tersebut menawarkan para PSK (pekerja seks komersial) dengan tarif Rp 120 ribu sekali kencan.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

Rinciannya Rp 20 ribu untuk hak pelaku bisnis dan Rp 100 ribu haknya sikupu-kupu malam---sebutan lain untuk PSK. Polisi juga menyita barang bukti seperti seprai, tissue dan uang.

"Ada tiga korban perempuan berinisial DN (24) dan AW (26), warga Lamongan. Kemudian SNB (36), asal Nganjuk," tambah Dhyno.

[irp]

Baca juga: Polres Gresik Berhasil Bekuk Begal Payudara di Simpang Tol Bunder

Dalam kasus ini, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, KH. Mansoer Shodiq, sangat mengapresiasi langkah jajaran kepolisian Resor Gresik tersebut. "Gresik sebagai kota Wali harus benar-benar hilang dari kegiatan bisnis ini, dan kepolisian dalam hal ini sudah melakukan amar makruf nahi munkar," katanya, saat hadir langsung di Polres Gresik.

Dia pun berpesan kepada para PSK, serta mucikari agar bertobat dan kembali ke jalan yang benar. "Semoga Tuhan memberikan hidayah untuk mereka agar cepat tobat," pungkasnya. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru