KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Terdakwa BG (29), warga Kecamatan Pakel, Tulungagung, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap tetanggnya secara sadis terancam hukuman seumur hidup. Akibat kejadian pada Sabtu (24/4/2021) silam, korban YS (69), tewas setalah 9 hari menjalani perawatan di Rumah Sakit. Sedangkan korban lain, yakni istri YS, SM (60), telah kehilangan salah satu jarinya.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Atas tindakan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana seumur hidup. Jaksa menyampaikan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada Selasa (21/9/2021) lalu.
"Untuk tuntutannya hukuman penjara seumur hidup," ujar Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat 2 karena melakukan penganiyaan hingga luka berat, dan Pasal 353 ayat 3 tentang perencanaan penganiayaan.
"Pasal yang dikenakan pembunuhan berencana, kemudian pasal penganiayaan hingga mengakibatkan cacat permanen dan pasal penganiayaan berencana," ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, lanjut Agung, dalam sidang berikutnya nanti masih ada agenda pembacaan pledoi. Rencananya dijadwalkan pada Selasa (28/9/2021) mendatang.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Ini masih tuntutan, masih ada sidang pembacaan pledoi minggu depan," terangnya.
Menurutnya, penggunaan pasal berlapis kepada terdakwa sesuai fakta dan bukti persidangan yang menunjukkan bahwa terdakwa sudah mempersiapkan aksinya tersebut. Terdakwa disebut masih menyimpan dendam dengan perbuatan korban yang dinilai menghina dan merendahkannya.
Diketahui bahwa sebelum melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, terdakwa BG lebih dahulu melempari rumah korban. Kemudian korban yang merasa terganggu akhirnya keluar dari rumah dan menegur terdakwa.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Namun, BG yang sudah menyiapkan sabit tersebut langsung membacok kepala YS sebanyak 3 kali. Istri YS yang mengetahui kejadian ini pun berusaha menolong suaminya.
Lalu BG yang sudah gelap mata pun berusaha menebas kepala istri YS, SM. Beruntung, SM masih sempat menahannya dengan tangan sehingga jari tangannya putus.
Warga yang mengetahui kejadian ini langsung berupaya menolon kedua korban. (nul)
Editor : Iman