PKB Gresik Gelar Tasyakuran Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik--DPC PKB Kabupaten Gresik menggelar tasyakuran setelah diterbitkannya Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang didalamnya mengatur Dana Abadi Pesantren. 

[irp]

Baca juga: Bejat! Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Akhirnya Ditangkap Polisi

Tasyakuran digelar di Pondok Pesantren Roudlotul Hikmah, Watestanjung, Wringinanom, Gresik, Rabu (16/9/2021) malam. Sejumlah pengasuh pesantren hadir dalam tasyakuran tersebut.

“Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya Pemerintah dan Negara secara konstitusi terhadap Pendidikan Pesantren di Indonesia,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Gresik, Abdul Qodir.

Menurut Qodir, disahkan Perpres 82 tahun 2021, menandakan pondok pesantren dan lembaga formal memiliki hak fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa Indonesia.

“Dengan telah disahkannya Perpres tersebut tidak ada pembeda antara Pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh Fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui,” kata politisi lulusan Pondok Pesantren Pacul Gowang, Jombang.

Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik

Qodir menambahkan, perpres ini merupakan capaian dari proses kerja panjang PKB dalam memperjuangkan kepentingan pondok pesantren di Indonesia. Artinya dengan diterbitkannya Perpres tersebut Pesantren benar-benar diakui oleh Negara.

Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan

“Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren,” jelas Qodir yang juga Ketua DPRD Gresik.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru