8 Kecamatan di Tulungagung Rawan Peredaran Narkotika

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Operasi Tumpas Narkoba di Kabupaten Tulungagung berhasil mengungkap peredaran narkotika. 24 tersangka diamankan.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Para tersangka itu diamankan dari 8 kecamatan berbeda di Tulungagung. 3 di antaranya adalah perempuan. Kecamatan yang rawan peredaran narkoba yakni Kalidawir, Boyolangu, Rejotangan, Ngantru, Ngunut, Kalangbret, Campurdarat dan Kedungwaru.

"24 tersangka itu kami amankan selama 12 hari," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti seperti, 32,04 gram shabu, 13.759 butir pil dobel L, 569 Obat keras berbahaya berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 1.786.000. Diamankan juga 13 buah pipet kaca, 3 buku tabungan, 22 handphone,10 bong alat hisap shabu dan 2 unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, 24 tersangka yang diamankan ini merupakan mereka yang terdiri dari 6 sampai 7 jaringan peredaran narkoba di Tulungagung.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

"Mereka sistemnya menggunakan sistem ranjau, ini yang selama ini menyulitkan kita untuk mengungkap jaringan ke atasnya," pungkas Didik.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru