KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Baru saja menjalani hukuman delapan tahun dan baru bebas pada Bulan April 2021 lalu. Samidi (51), warga Desa Gedangan, RT 04 RW VIII, Kecamatan Gedangan kembali harus kembali dipenjara. Kasusnya sama, yaitu pencabulan.
[irp]
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja mengatakan, tersangka mencabuli siswi kelas dua Sekolah Dasar (SD) di kawasan Wonoayu. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Selasa 7 September 2021 lalu sekitar pukul 11.0 WIB. “Saat itu korban pulang sekolah. Namun belum dijemput. Nah kesempatan ini dimanfaatkan tersangka mencabuli korban,” terang Oscar, Senin (13/9/2021) sore.
Tersangka kemudian membonceng korban menaiki sepeda motor. “Ditengah-tengah perjalanan itulah pencabulan terjadi,” lanjut Oscar. Tersangka yang sudah memiliki dua anak ini memasukkan jarinya ke kemaluan bocah malang ini. Dengan mengiming-imingi dibelikan es dan diberi uang Rp 7 ribu, tersangka berharap korban tutup mulut.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Saat berhenti diwarung, korban dipangku dan dicabuli lagi. “Korban juga dipaksa memegang kemauan tersangka,” imbuh Oscar. Keluarga yang curiga perilaku korban kemudian melaporkannya ke Polsek setempat.
Samidi ditangkap dirumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Ia dijerat pasal 82 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (bro)
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
Editor : Satria Nugraha