KLIKJATIM.Com | Gresik- Entah apa yang merasuki Pujianto alias Yanto. Pria berusia 39 tahun ini nekat menyetubuhi keponakannya sendiri berulang kali. Kelakuan kejinya dilakukan sejak pertama kali saat korban dititipkan ke rumahnya, di kawasan perumahan yang berada di Kecamatan Driyorejo, Gresik pada tahun 2016.
Pria yang bekerja sebagai tukang rombeng ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya, atau bibi korban tidak sedang berada di dalam rumah. Saat itu tersangka tidak sempat menyetubuhi keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah. Dia mencuri-curi waktu lengang.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
[irp]
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Diketahui korban dititipkan oleh ibunya ke paman dan bibinya sebab memiliki banyak saudara kandung. Apalagi, ibu korban yang bekerja sebagai penjual kue keliling bertekad agar anaknya harus menyelesaikan pendidikan hingga tamat sekolah.
Tak disangka, cita-citanya melihat anaknya lulus sekolah untuk mengejar cita-cita berbuah air mata. Korban tak kuasa menahan tekanan batin telah ternoda. Akhirnya, korban pulang ke rumah yang juga berada di Kecamatan Driyorejo dan menceritakan apa yang menimpanya selama ini kepada ibunya.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, perbuatan tidak terpuji kali pertama dilakukan pada Februari 2016 lalu. Pelaku dan korban tinggal serumah di Driyorejo. Setahun kemudian, tepatnya pada 18 Desember 2017, korban disetubuhi saat dalam kondisi tidur.
[irp]
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Perbuatan tersebut dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.30 Wib. Padahal, istri tersangka berada di dalam rumah. Namun, tersangka nekat melancarkan aksi bejatnya. Yanto mengancam ponakannya tidak akan memberikan uang saku sekolah jika tidak menuruti nafsu bejatnya itu. Perbuatan tersebut terus terjadi berulang-ulang hingga pada awal Januari 2020 lalu.
Beberapa hari lalu, korban langsung lari saat dipaksa untuk menuruti nafsu pamannya yang baru saja pulang kerja mencari rombeng.
Korban bersama ibunya melaporkan peristiwa ini ke polisi. Dengan cepat petugas menangkap pelaku di rumahnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Yanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P WIjaya, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
Lebih lanjut, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Gresik. Sejumlah barang bukti berupa celana pendek, kaos dan jubah diamankan. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. Bahkan, korban tidak mau pergi ke sekolah. Ibu korban berusaha menenangkan korban.
“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo 76D dan atau pasal 82 ayat (2) jo 76E UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (iz/bro)
Editor : Redaksi