KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tahanan mapolres Tulungagung kasus kepemilikan Pil Double L berinisial MS meninggal dunia. Warga Kecamatan Ngunut itu menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Minggu (05/09) malam.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Kini jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sesuai dengan ketentuan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, MS merupakan tersangka kasus pil double L. Dia masuk tahanan sejak 3 hari lalu.
Kondisi MS cukup sehat saat pertama kali di tahanan. Bahkan, yang bersangkutan bisa mengikuti proeses penyidikan dengan lancar. Namun pada Minggu (05/09) siang kemarin, MS mengalami sakit dan memerlukan pertolongan medis.
"Jadi MS ini menunjukkan gejala sakit kemudian dilaporkan ke Urkes dan mendapatkan obat tapi tidak sembuh. Akhirnya dibawa ke RS," ungkapnya.
Kemudian petugas jaga bersama dengan tim medis dari Urkes Polres Tulungagung memberikan obat kepada MS sesuai keluhannya, namun hingga sore hari kondisinya tidak membaik.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Guna memastikan kondisinya, akhirnya Polisi membawa MS ke RS Bhayangkara. MS langsung mendapatkan perawatan dan menjelang magrib, MS kehilangan nyawa.
"Meninggalnya di rumah sakit, setelah menjalani perawatan kemudian meninggal,"ucapnya.
Sementara itu, Dokter RS Bhayangkara, Irwan Sanjaya mengungkapkan, MS meninggal karena penyakit bawaannya yakni asma. Sehingga nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Meninggalnya ini murni karena asma yang kambuh," jelasnya.
Pihaknya memastikan, berdasarkan hasil visum tidak ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh MS. "Hasil Visum et Repertum (VER) juga menunjukkan jika korban ini memang meninggal karena asmanya kambuh," pungkasnya. (bro)
Editor : Iman