KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Ketegasan Satgas Covid-19 Tulungagung dalam memberikan sanksi kepada BR, anggota DPRD Tulungagung dipertanyakan sejumlah pihak. BR diketahui menggelar acara wayang kulit di rumahnya beberapa waktu lalu.
[irp]
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Pihaknya yang menanyakan adalah sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung.
Wakil Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagyo yang dikonfirmasi pada Senin (30/08) siang meminta Satgas Covid-19 Tulungagung untuk tidak tebang pilih dalam menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggar PPKM.
"Kalau mau dilakukan penegakkan sanksinya, ya ayo laksanakan kepada semua pelanggar, jangan sampai tebang pilih,"ujarnya.
Dirinya mencontohkan penegakan hukuman kepada Kepala Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan berinisial HR, pada awal bulan Februari 2021 yang lalu.
HR langsung ditetapkan sebagai tersangka, usai video pesta ulang tahun putrinya yang diambil di masa penerapan PSBB beredar luas. Dalam video tersebut nampak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan penyelenggara pesta.
"Rekan kita sesama Kades ini sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pelanggaran Undang Undang Karantina Kesehatan,"ucapnya.
Suad mendesak agar Satgas menerapkan sanksi yang sama kepada BR, mengingat pelanggaran yang dilakukan tidak jauh berbeda, yakni menggelar kegiatan tanpa ijin di masa PPKM. Bahkan kegiatan yang dilakukannya tersebut juga mendatangan massa dan menimbulkan kerumunan.
"Pelanggaran yang dilakukan sama, sama sama mengumpulkan masa dan menimbulkan kerumumanan di masa pandemi saat belum boleh melakukan kegiatan seperti itu," jelasnya.
Pihaknya mengancam, akan mengirimkan somasi jika Satgas tidak bertindak secara adil dan tegas dalam menyikapi masalah ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui laporan dugaan pelanggaran PPKM oleh BR sudah diproses.
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Menurutnya, Senin (30/08) ini pihakya mengirimkan surat panggilan saksi kepada sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sudah kita proses dan ini masih dalam proses,kita kirimkan surat pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad