Tak Terima Diputus, Pria Magetan Sebar Video Mesum Bareng Pacar

klikjatim.com
Tersangka saat diinterogasi di Mapolres Magetan.

KLIKJATIM.Com | Magetan—Seorang pria di Magetan menyebarkan video mesumnya sendiri bersama pacar setelah putus hubungan. Akibatnya, kini harus mendekam di penjara.

[irp]

Baca juga: Sumur Bor Warga di Omben Sampang Mendadak Semburkan Api Setinggi Satu Meter

Nasib itu dialami APF (26) warga Kecamatan/Kabupaten Magetan. Dia kini telah ditahan di Mapolres Magetan. Dia sengaja video mesumnya sendiri lantaran tidak terima diputus oleh sang pacar.

“Tersangka tidak terima saat diputus oleh pacarnya. Kemudian video mesum itu disebar oleh tersangka kepada teman-temannya,” kata Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana, Jumat (28/8/2021).

Video mesum itu direkam tersangka saat dulu masih menjalin hubungan pacaran dengan tersangka. Ketika pacaran tersangka selalu mengajak hubungan intim sang pacar. Namun, diam-diam ternyata juga merekam hubungan intim itu.

Baca juga: Ogah Rumahkan PPPK, Bupati Sumenep Instruksikan OPD Maksimalkan Potensi Pajak dan Retribusi

“Jadi tersangka merekam diam-diam tanpa sepengetahuan sang pacar,” ungkap AKBP Yakhob.

Sang pacar yang tidak betah berhubungan tersangka lalu secara pihak memutuskan hubungan pacaran. Tersangka tak terima kemudian menyebarkan video mesum bersama sang pacar kepada tiga temannya.

Baca juga: Sinergi Pemkab Sumenep-Baznas Sukses Sulap 66 Unit RTLH Jadi Hunian Layak

“Video yang disebar berdurasi 25 detik adegan mesum tersangka dan pacarnya sendiri,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29, pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 46 ayat (1) UU RI  nomor 19 tahun 2016. Yakni tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru