KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi tewasnya LF (23) seorang anggota perguruan silat asal Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Empat tersangka hadir dalam rekonstruksi tersebut.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Rekonstruksi sendiri digelar di Mapoolres Tulungagung, Jumat (7/8/2021). Selain empat tersangka, lima saksi lainnya juga dihadirkan dalam rekonstruksi kali ini. Sementara peran korban LF digantikan orang lain.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, ada 33 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi kali ini.
"Ada 33 adegan yang diperagakan, untuk korban sendiri terjatuh saat adegan ke 24 setelah terkena tendangan dari salah satu tersangka," ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini terlihat dua tersangka berusaha memberikan pertolongan kepada korban usai terjatuh dengan mengoleskan minyak urut di beberapa bagian tubuh korban. Namun, sayang nyawa korban tak tertolong saat dibawa ke Puskesmas.
"Itu memang ada di BAP dan di rekonstruksi juga ada, tadi juga diperagakan," ucapnya.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Nenny menyebut, ada fakta baru dalam rekonstruksi kali ini. Yakni, tidak hanya tendangan dan pukulan saja yang dilakukan tersangka kepada korban, sebab tersangka juga menampar wajah korban.
Hal yang sama juga dilakukan kepada teman korban yang sama-sama mengikuti pembinaan fisik. Hal itu, dilakukan sebagai salah satu syarat menjadi anggota silat dalam perguruan tersebut.
"Jadi dalam BAP tidak disebutkan kalau menampar ini dalam rekonstruksi tadi diperagakan adegan menampar," terangnya.
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
Nenny memastikan, tidak ada unsur dendam pribadi antara tersangka dan korban. Pemukulan, tendangan dan tamparan yang dilakukan tersangka kepada korban merupakan bagian dari pembinaan.
"Menurut pengakuan saksi saksi dan tersangka, ini bagian dari pembinaan, tidak ada unsur dendam," ucapnya.
Nenny menegaskan, kendati ada fakta baru namun tidak ada penambahan pasal maupun tersangka. Pasal yang dijeratkan kepada tersangka adalah pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.(mkr)
Editor : Iman