PT ACE Sepakat Memberikan Pesangon Kedua Karyawan Yang Dipecat

klikjatim.com
Kegiatan mediasi antara perusahaan dan buruh PT SAI

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Mediasi yang dilakukan pihak pabrik dengan Pengacara Budi Santoso dan Suratin, dua buruh pabrik PT ACE yang di PHK sepihak oleh pabrik memakan waktu dan cukup alot.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Kedua belah pihak bersikukuh untuk membela klien di satu sisi pihak pengacara pabrik berpijak dengan status kedua karyawan masih karyawan harian lepas (PHL) di satu sisi pengacara Fitri SH dengan kliennya kedua korban PHK meminta hak nya di bayar.

Usaha mediasi yang dilakukan Disnaker Nganjuk memanggil site project PT SAI dan pengacara korban PHK mendatangi Dinas Tenaga Kerja Nganjuk. Budi Santoso dan Suratin yang di dampingi Fitri Wulandari, Kuasa Hukumnya, dua buruh pabrik PT ACE ini, mengaku diputus kerja secara sepihak oleh pihak pabrik, Selasa (25/8/21).

Buruh pabrik warga Gondang Nganjuk ini, menuntut agar bisa tetap bekerja di PT ACE, yang beralamatkan di Kecamatan Gondang Nganjuk Jawa Timur tersebut. Namun jika masih tetap di PHK,  kedua karyawan tersebut menuntut haknya seperti uang pesangon, dan uang lembur senilai 30 juta agar dibayar oleh pihak pabrik.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

“ Disini, saya bermaksud menuntut agar saya agar bisa tetap bekerja di PT ACE. Namun, jika saya tetap di PHK, saya menuntut hak saya seperti pesangon dan uang lembur.” Ujar Budi Santoso Buruh Pabrik PT ACE

Sementara itu, menurut Dwi Handayani Kepala General Affair atau GA PT ACE, kedua buruh pabrik yang di PHK ini masih status tenaga harian lepas (THL). "Keduanya di PHK karena dinilai kerjanya yang kurang maksimal, dan juga pabrik sedang melakukan efisiensi karyawan.” jelasnya

Terkait uang lembur, sistem kerja dari kedua buruh, bagian sekuriti mengikuti aturan kesepakatan pabrik. Yakni, 12 jam kerja. Sehingga kelebihan sebanyak 4 jam kerja tidak dihitung lembur, dan itu sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Terpisah, General Affair PT ACE Fitri Wulandari melalui Kuasa Hukum dari Budi santoso dan Suratin, mengaku akan terus mengupayakan hak-hak dari buruh bisa terpenuhi.

Ditambahkannya, setelah dilakukan mediasi antara pihak kedua buruh, dan pihak pabrik serta pihak Dinas Tenaga Kerja Nganjuk, hasil kesepakatan bersama. Kesepakatan itu pihak manajemen bersedia hanya memberikan uang pesangon PHK sebesar Rp. 7.500.000 untuk satu buruh yang di PHK. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru