KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu "bermain" (berkunjung) ke Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Tutur-Nongkojajar, Rabu (25/8/2021) siang. Kedatangan orang nomer satu di Kejaksaan ini sempat menyita perhatian publik. Pasca, terseretnya dua pengurus Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung dan satu orang sebagai pihak pengadaan barang dan jasa dalam pusaran kasus korupsi bantuan Kemenkop Rp 25 miliar. Bahkan, korps Adhiyasa kini kabarnya mulai telusuri aliran tersebut ke Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan.
[irp]
Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG
"Kita tahu kemana saja aliran dana dari pusat itu (Kemenkop)," sebut Kajari Bangil, Kabupaten Pasuruan Ramdhanu usai menghadiri vaksinasi di KPSP Setia Kawan.
Kajari jelaskan, berkas perkara kasus PKIS Sekar Tanjung sudah dilimpahkan ke Tipikor. "Berkas perkara kasus PKIS Sekar Tanjung sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang dari Tipikor saja," tukasnya.
Ia memastikan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Ditanya apakah ada aliran korupsi PKIS Sekar Tanjung ke KPSP Setia Kawan. "Kemungkin saja ada aliran ke sana (KPSP Setia Kawan-red). Makanya kita dalam lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Farhan Bendahara KPSP Setia Kawan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan Tipikor. Saat ini, H Kusnan masih tetap Ketua Umum KPSP Setia Kawan. "H Kusnan tetap menjadi ketua umum sebelum ada putusan tetap dari pengadilan," tegasnya.
Meskipun Ketua Umum dijebloskan ke sel tahanan. Farhan optimis KPSP Setia Kawan berjalan normal. "Tetap beraktifitas seperti biasa. Untuk pengajuan tahanan kota, sudah diserahkan ke pihak keluarganya (H Kusnan)," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi