Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Kediri Berurusan Dengan Polisi

klikjatim.com
Kedua tersangka dan barang bukti

KLIKJATIM.Com I Kediri - Slamet Bayu Prayoga (25), warga Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan Moh Teguh Santosa (29), warga Jalan Merpati, Desa Lamong Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri diciduk polisi. Keduanya yang berdomisili di Kaliombo Kecamatan Kota Kediri melakukan transaksi narkoba.

[irp]

Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh

Kedua pemuda yang bekerja di sebuah salon kecantikan itu ditangkap pada Jumat (20/8) sekira jam 18.30 WIB. Lokasi penangkapan keduanya di Jalan Hasyim Asyari Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menerangkan, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika.

Dia mengungkapkan, setelah dilakukan upaya penyelidikan diketahui kedua terlapor diduga baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di pinggir Jalan Hasyim Ashari dan pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil bersisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru

"Setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotornya yaitu 0,34 gram. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ni Ketut, Sabtu (21/8).

Ditambahkan, barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 0.34 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya dan dua buah HP jenis Android, ikut diamankan.

Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru