KLIKJATIM.Com l Lamongan – Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan menuai keluhan masyarakat.
Hal ini disebabkan kurang cepatnya dalam proses pengurusan e-KTP. Hal itu diungkapkan Septian Cahyono (19) Warga Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, dia merasa kesal terhadap pelayanan Disdukcapil Lamongan. Untuk mengurus KTP elektroniknya, dia mengaku harus bolak-balik tiga kali dari kecamatan ke Disdukcapil Lamongan.
“Untuk bikin e-KTP, terkesan ruwet gini ya, masak saya harus riwa-riwi kesana kemari, selama beberapa hari ini,” ujar Septian, Rabu (08/01/2019).
[irp]
Septian menjelaskan, sewaktu ke kantor Disdukcapil malah diberitahu petugas kalau Nomor Indetitas Kependudukan (NIK) nya kena blokir. Jadi, harus buka blokirnya dulu untuk bisa bikin e-KTP.
“Saya disuruh balik ke kecamatan lagi untuk membuka blokirnya, setelah itu baru diajukan ke dinas, saat ingin mengajukan ke dinas, katanya petugas disitu persediaan blangko e-KTP habis,” kesal dia.
Septian menuturkan, hingga saat ini e-KTPnya tak kunjung selesai, padahal pihaknya sangat membutuhkan sekali e-KTP tersebut untuk melamar pekerjaan di pabrik.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo menyatakan, Lamongan satu bulan hanya dijatah 500 keping oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Saat ini di kabupaten Lamongan memang mengalami kekurangan blangko e-KTP, kebutuhannya 100 hingga 150 keping. Namun jatah dari pusat hanya 500 keping untuk satu bulan,” tutur Sugeng Widodo.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan surat dari Mendagri agar mendahulukan yang urgen dan statusnya adalah PRR. Ketersediaan blangko e-KTP yang sangat terbatas agar diprioritaskan untuk hal-hal yang mendesak dan perekaman baru. Pencetakan untuk pengganti e-KTP yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Indetitas (Suket).
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
[irp]
“Yang sangat penting dan sudah siap cetak, bagi yang belum pernah punya KTP elektronik. Sebenarnya blangkonya tidak habis, melainkan tidak cukup,” ujarnya. (bis/bro)
Editor : Redaksi