Peredaran Pil Koplo Jaringan Mahasiswa Lamongan Dibongkar Polisi, 4 Ribu Butir Lebih Diamankan

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Lamongan--Seorang mahasiswa dibekuk Satreskoba Polres Lamongan. Mahasiswa berinisial TL alias Polo (24) warga Desa Genangakrik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan itu diketahui sebagai pemasok pil koplo atau dobel L.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan 4.971 butir pil koplo siap edar. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu dari tangan tersangka.

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Ahmad Khusen mengatakan, penangkapan tersangka TL ini berdasarkan pengembangan kasus dengan tersangka Sigit Marselano alias Sogok (25) yang lebih dulu tangkap.

"Dari pengembangan itu, kami temukan tersangka TL sebagai pemasok pil koplo kepada jaringan Sogok," katanya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Awalnya, tersangka Sogok tak mengaku dari mana barang haram itu dapat. Namun, setelah didesak penyidik, akhirnya Sogok mengaku jika pil koplo itu didapatkan dari tersangka Polo.

"Antara Sogok dan Polo ini berstatus sebagai mahasiswa," cuap Khusen.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika di kalangan mahasiswa ini. Tersangka Polo masih terus diinterogasi dari mana sumber pil koplo tersebut.

"Keduanya (Sogok dan Polo) dijerat Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup AKP Akhmad Khusen.(mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru