KLIKJATIM.Com | Lumajang - Seorang tahanan kasus persetubuhan anak mencoba kabur saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lumajang, Rabu (28/7/2021). Beruntung aksi nekat LRS (20) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah ini digagalkan saat menyeberang sungai belakang Mapolres Lumajang.
[irp]
Menurut informasi, saat itu pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini menjalani pemeriksaan . Ketika petugas sedang memeriksa berkas, pelaku mencoba kabur dengan cara memanjat plafon ruang unit PPA dan menjebol atap genteng. Ia kemudian meloncat keluar dari ruangan tersebut dalam kondisi tangan terborgol.
Baca juga: Kabupaten Lumajang Mencatat Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,35 Persen
Saat pelaku menyeerangi sungai, sejumlah anggota reskrim melihat aksi tersebut. Sehingga usaha kabur pelaku dengan menyeberangi Kali Asem yang berada di sekitar Mapolres Lumajang dapat digagalkan oleh petugas kepolisian. Aksi pemuda ini dinilai nekat dan sangat beresiko. Apalagi kondisi tangan pelaku dalam keadaan diborgol.
“Kami menilai aksi pelaku melarikan diri tersebut sangat nekat, karena kondisi atas plafon banyak terdapat kabel yang memungkinkan dia berisiko tersengat aliran listrik,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno.
Baca juga: Bupati Lumajang Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak dari Penyalahgunaan Narkoba
Saat ini, LRS kembali diamankan oleh jajaran kepolisian di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan. (ris)
Editor : Abdus Syukur