Pekerja Lamongan Bakal Dapat BSU, Begini Syaratnya

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Lamongan — Pemerintah Pusat berencana menggelontorkan triliunan rupiah untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta kepada setiap pekerja, hal ini diumumkan sendiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

[irp]

Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan

Rencana ini tentu melibatkan pemerintah daerah setempat, tak terkecuali Kabupaten Lamongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamongan, Hamdani Azhari meminta para pengusaha memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai upaya meringankan beban karyawan.

"Manfaatnya jangka panjang, sebagai upaya memberdayakan para pekerja juga. Dan pemerintah pusat bisa memberikan bantuan secara tepat dan merata," beber Hamdani.

Menurut Hamdani, penyaluran bantuan program pemerintah pusat kepada para pekerja di Lamongan dinilai belum optimal. Karena ada beberapa kendala pada pekerja itu sendiri, terkait persyaratan.

"Kami hanya bisa berharap pemerintah pusat mengoptimalkan program dan bantuan, jangan hanya beri angin segar pada warga," bebernya.

Ia mengungkapkan bila BSU tahun kemarin banyak yang di tolak dan imbasnya warga yang kecewa mendatangi Kantor Disnakertrans Lamongan.

Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari

"Banyak yang ke sini menanyakan," ungkap Hamdani.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Dadang Setiawan mengatakan ada beberapa persyaratan dan kriteria agar dapat mendapatkan BSU tersebut.

Syarat utama penerima, lanjut Dadang, adalah terdaftar sebagai bagian BPJS Ketenagakerjaan, aktif sampai Juni 2021 dan tidak menunggak iuran.

"Syarat lain adalah karyawan tersebut gajinya di bawah Rp 3,5 juta," jelasnya.

Baca juga: Komitmen Layanan Tanpa Libur, Masyarakat Kagumi Petugas BPN yang Tetap Siaga saat Nataru

Dadang menganjurkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan.

"Ini sebagai ikhtiar bersama melawan pandemi. BSU adalah bukti nyata bahwa pemerintah peduli. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dengan mengajukan sebanyak-banyaknya pekerja melihat kondisi Lamongan yang masuk Level 4," katanya.

Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan masih menunggu juknis (Petunjuk teknis) pencairan BSU tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. (bro)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru