Pasutri Pemilik Gantangan Burung Jadi Otak Pengeroyokan, Begini Kronologis Lengkapnya

klikjatim.com
Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengeroyokan.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sejumlah pelaku penganiayaan akibat upload lomba burung atau gantangan burung di Desa Peganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik berujung jeruji besi.

[irp]

Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro

Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, Unit Reskrim Polsek beserta Satreskrim Polres Gresik langsung gerak cepat dari pengaduan korban.

“Mengapa ada kegiatan gantangan, kemana Satgas Covid-19,” kata Bima sambil menirukan status yang diupload di medsos.

Tiga Pilar Manyar langsung menuju TKP Desa Penganden Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Tampak para peserta panik dan kelayapan berlarian. Tim gabungan Satgas lalu melakukan penertiban di lokasi.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu setelah penertiban, satgas kembali ke Mako. Nah saat itulah sejumlah pelaku penganiayaan merencanakan aksinya.

“Ternyata para pelaku sedang berkumpul di rumah milik salah satu pelaku. Mencari yang posting, dan langsung menuju rumah korban yang berdekatan dengan lokasi gantangan burung tersebut,” katanya, Jumat, (23/7/2021).

Saat didatangi ke rumahnya, korban sempat cekcok dengan para pelaku.

Pelaku didorong masuk ke kosan korban, mereka secara bersama melakukan pengeroyokan bersama di dalam kos korban. Dan korban melaporkan kejdian ke Polsek Manyar,” papar Bima.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir

Sejumlah pelaku pengeroyokan tidak hanya tangan kosong tapi dengan besi dan kayu.

“Hasil dari visum korban mengalami luka. pelipis kiri, kulit kepala, nyeri pada lengan, akibat benturan benda tersebut. Bahkan, korban dan beberapa saksi trauma karena ada ancaman oleh beberapa pelaku.

Adapun Identitas enam pelaku adalah Muhammad Basofi (32), Bryan Zuhri Als. Brutu (35), Muhammad Margono (35), Muhammad Aditiya Prassetiyo (22), Aries Rachman Apriyanto Alias Tato (29), dan satu pelaku perempuan yakni Diah Ayu Putri Hadifiya (24). Keenam pelaku diamankan tidak lebih dari 24 jam.

Mantan Akpol tahun 2013 itu para pelaku mempunyai peran masing-masing.

Pasutri Muhammad Basofi dan Diah Ayu Putri Hadifiya yang punya acara gantangan tersebut yang menjadi otak penganiayaan.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan

“Pelaku yang lain memukul, menendang, dan lain sebagainya. Yang sebelumnya tersangka perempuan membawa besi lalu ditahan pelaku lainnya, kembali meludahi korban dan juga menendang korban. Dan beberapa pelaku berasal dari Kecamatan Manyar dan Cerme,” urai Bima.   “Pasal yang kami sangkaan 170 KUHP dengan penjara maksimal 5 setengah tahun,” tambahnya.

Bima menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kejadian yang serupa.

“Terima kasih kepada warga yang memberikan laporan. Dan kami ingatkan prokes 5 M,” pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru