KLIKJATIM.Com | Gresik — Tambang tanah uruk di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng digerebek Polisi lantaran nekat beroperasi tanpa mengantongi izin.
[irp]Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online
Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan, keduanya sama-sama ilegal mining (penambangan ilegal).
Galian C ilegal ini beroperasi sejak dua pekan yang lalu. Kedua tambang ilegal ini mampu menghasilkan Rp 1.900.000 per hari atau 38 rit dalam satu harinya. Angka tersebut terbilang masih minim karena dalam kondisi sepi pandemi Covid-19.
Tambang ilegal itu berada di area persawahan Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh.
Kanit Pidter Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Suparlan mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan ketika alat berat sedang bekerja.
“Petugas memergoki excavator mengisi material tanah kedalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti,” ungkapnya, Jumat (23/7/2021).
Aapaun pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K. Entah apa yang membuat keduanya hingga berani berbuat melanggar hukum.
Kini M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar,” tegas Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Menurutnya, pembelinya adalah daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.
“Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal langsung kami police line,” pungkas Arief. (rtn)
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Editor : Redaksi