Komisi A DPRD Jatim Berharap PPKM Tidak Diperpanjang Lagi Setelah 2 Agustus

klikjatim.com
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah

KLIKJATIM.Com | SurabayaWakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah menyampaikan bahwa PPKM darurat secara substansi menunjukan keberhasilan yang luar biasa. Dan pihaknya berharap setelah tanggal perpanjangan PPKM darurat 25 Juli hingga 2 Agustus mendatang tidak diperpanjang lagi.

[irp]

Baca juga: Pemprov Jatim Pastikan Prosedur Pembagian Kupon Jalan Sehat Sudah Diterapkan Dengan Baik

”Rata-rata para pengguna jasa penyeberangan turun drastis sampai 80% jadi sekitar 20% yang melakukan penyeberangan setiap harinya dengan dokumen lengkap,”ujar Wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah usai meninjau posko PPKM di pelabuhan ketapang – gilimanuk dan Terminal Sri Tanjung di Banyuwangi.

Dijelaskan, saat melihat langsung di lapangan, penerapan PPKM Darurat begitu ketat sekali. “Sebelum menyeberang dilakukan validasi kelengkapan di terminal Sri Tanjung dan semenjak di berlakukan masa PPKM darurat sudah kurang lebih 1.300 yang dinyatakan negatif dan 124 dinyatakan Positif Covid 19. Ini membuktikan kalau PPKM Darurat berhasil,”jelasnya

Baca juga: Pandangan Terhalang Kabut? Ini Tips Berkendara Aman Menggunakan Motor Matic dari MPM Honda Jatim

Lebih lanjut, dampak dari pelaksanaan PPKM ini sangat terasa mengganggu perekonomian masyarakat. 

“Pemerintah harus memikirkan perekonomian masyarakat  jika  PPKM darurat diberlakukan terus menerus untuk menekan covid-19. Sudah saatnya masyarakat beraktifitas kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang terpuruk saat PPKM darurat diberlakukan dan ada peningkatan pandemi, " pungkasnya.

Baca juga: Sambut Tahun Baru 1448 Hijriah, Gubernur Khofifah Ajak Jemaah Perkuat Kesalehan Sosial dan Semangat Tolong-Menolong

Sekedar diketahui,  Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam beberapa hari ke depan. Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan seharusnya berakhir pada selasa(20/7/2021).

Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali atau lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu. Kepala Negara menjelaskan pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021. Namun ternyata PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 karena belum terlihat penurunan kasus virus Corona atau Covid-19. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru